Cara Praktis Menghitung Zakat
Bismillahirrohmannirrohim. Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Alhamdulillah pada hari yang berbahagia ini, kami masih diberi kesempatan untuk menulis dan belajar bersama saudara semua mengenai islam.
Syukur selalu kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang sampai detik ini masih senantiasa menjaga kami, memberikan nikmat yang tiada habisnya.
Shalawat serta salam tak henti-hentinya kami haturkan ke junjungan Nabi agung Muhammad SAW yang kita nanti syafaatnya kelak di hari Akhir.
Pada kesempatan kali ini kami ingin mengajak saudara semua belajar tentang bagaimana cara menghitung zakat.
Zakat mempunyai beberapa arti;
Pertama, zakat artinya berkembang. Harta yang dizakati tersebut akan berkembang. Orang yang rajin mengeluarkan zakat, hartanya akan selalu berkembang. ketika seseorang mengeluarkan (menzakati hartanya), harta yang dia miliki tidak berkurang justru akan menjadi bertambah banyak.
Kedua, zakat artinya Thaharah(mensucikan diri),
Alhamdulillah pada hari yang berbahagia ini, kami masih diberi kesempatan untuk menulis dan belajar bersama saudara semua mengenai islam.
Syukur selalu kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang sampai detik ini masih senantiasa menjaga kami, memberikan nikmat yang tiada habisnya.
Shalawat serta salam tak henti-hentinya kami haturkan ke junjungan Nabi agung Muhammad SAW yang kita nanti syafaatnya kelak di hari Akhir.
Pada kesempatan kali ini kami ingin mengajak saudara semua belajar tentang bagaimana cara menghitung zakat.
Zakat mempunyai beberapa arti;
Pertama, zakat artinya berkembang. Harta yang dizakati tersebut akan berkembang. Orang yang rajin mengeluarkan zakat, hartanya akan selalu berkembang. ketika seseorang mengeluarkan (menzakati hartanya), harta yang dia miliki tidak berkurang justru akan menjadi bertambah banyak.
Kedua, zakat artinya Thaharah(mensucikan diri),
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا
Qad aflaha man zakkaha
"Sungguh beruntung orang yang membersihkan diri" .
Orang yang membayar zakat diibaratkan pergi ke toilet setiap hari. Apa yang kita makan dan minum adalah merupakan harta kekayaan. Campuran dari sisa-sisa makanan tidak semuanya diserap oleh tubuh, terdapat sisa-sisa yang harus dibuang karena dengan membuang sisa-sisa tersebut akan membuat tubuh kita menjadi sehat ketika tubuh kita tidak bisa mengeluarkan kotoran-kotoran bisa dipastikan kita akan sakit. Seperti itulah zakat, apabila harta yang selalu kita kumpulkan tidak pernah dizakati maka akan menimbulkan banyak masalah yang tak terduga seperti contoh kurang tentramnya rumah tangga, penyakit yang tak kunjung sembuh, pikiran tak pernah tenang, dan banyak lagi yang lainnya.
Ketiga, Zakat artinya baik. Zakat tersebut memperbaiki kualitas harta. Contohnya Katakanlah dalam sebuah komunitas atau perkumpulan mempunyai jumlah uang yang sama misalnya satu juta. orang yang rajin berzakat, satu juta miliknya bisa berkualitas dan tidak akan habis. selalu ada cara Allah untuk membantunya, mungkin ketika berbelanja dia mendapatkan harga yang lebih murah, bertemu dengan pedagang yang baik dan sebagainya. sedangkan orang yang tidak pernah zakat, uangnya akan terasa cepat habis, misalnya ketika berbelanja tidak mendapatkan diskon, tertipu, mendapat barang yang jelek dan masih banyak lagi yang lainnya.
Adapun Syarat-syarat Zakat ;
- Harta harus didapatkan dengan cara yang halal, artinya harta yang haram tidak wajib dizakati. "Laa Tuqbalu Sholatun bighoiri duhurin wa laa sodaqotun min ghululin" artinya : Tidak diterima sholatnya tanpa bersuci dan tidak diterima sedekahnya(zakat) yang berasal dari rampasan (korupsi).
- Kepemilikan secara penuh.Utang, harta bersama, dana talangan dan sebagainya tidak wajib dizakati karena harta tersebut milik umat.
- Harta tersebut berkembang. Berkembang dibedakan menjadi 2 yaitu berkembang secara konkrit dan berkembang secara tidak konkrit. Berkembang secara konkrit seperti Investasi, dagangan. sedangkan berkembang yang tidak konkrit seperti kita menyimpan harta di almari atau di rumah.
- Harus sampai Nisab.Nisab Emas 20 Dinar dan Nisab perak 200 dirham. 20 dinar sama dengan 85 gr emas sedangkan 200 dirham sama dengan 595 gr perak. Tetapi yang digunakan mayoritas ulama sekarang adalah gram emas. 1 Dinar sama dengan 4,25 gr. misal 1 gr emas seharga 500.000 jadi nisabnya adalah 85 x 500.000 = 42.500.000
- Harus satu tahun. tidak wajib zakat sampai berlaku satu tahun
- Telah terpenuhi kebutuhan pokok, Sandang, pangan, dan papan. Misalnya seseorang mempunyai uang 50 juta setelah dipotong untuk membayar air, listrik, sewa rumah dan lain-lain masih ada sisa 42.5 juta maka wajib dizakati.
Baca Juga : Penjelasan Haul dan Nisab dalam berzakatHarta-harta yang wajib dizakati
1. Zakat Perhiasan emas dan perak.
Tidak ada yang namanya zakat uang kertas, maka oleh sebab itu para ulama membahas status hukum uang kertas. Para ulama sepakat bahwa uang kertas mewakili dinar dan dirham untuk zaman sekarang.
Uang tidak boleh ditukar dengan jumlah yang berbeda, misalnya uang 50.000 ditukar dengan 52.000. Pada saat bulan ramadhan hal itu sangatlah sering kita jumpai di pinggir-pinggir jalan dengan dalih membantu untuk menukarkan uang baru namun membayar dengan harga yang lebih tinggi, tentu saja hal itu dilarang di mata negara maupun agama. Langsung ke contoh penghitungan zakat perhiasan emas.
Contoh : seseorang memiliki harta kekayaan setelah satu tahun sebagai berikut :
a. Tabungan 50.000.000
b. Tanah 100 meter persegi (kalkulasi harga tanah per meter 2.000.000)
c. Uang tunai tak terpakai di simpan di rumah sebesar 10.000.000
d. Emas 100 gr disimpan di pegadaian/di rumah/di mana saja.
e. utang jatuh tempo 100.000.000
Zakat yang harus dibayarkan adalah:
Tabungan + Tanah yang tak terpakai + uang tunai tak terpakai + emas yang di simpan - utang jatuh tempo.
50.000.000 + 200.000.000 + 10.000.000 + 50.000.000 - 100.000.000 = 210.000.000
total zakat = 2,5% x 210.000.000 = 5.250.000
untuk catatan : segala macam kekayaan yang tak terpakai seperti tanah, kendaraan, emas maka akan di hitung pajaknya, lain cerita jika emas tersebut dipakai setiap hari, tanah tersebut di tinggali dan lain sebagainya.
2. Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat dari penghasilan yang didapat dari keahlian tertentu seperti Dokter, Arsitek, Guru, PNS, Penjahit, Pengrajin dan lain-lain. Penghasilan ini dalam literature fiqih sering disebut al maal al mustafad (harta yang didapat). Di kalangan para aktivis islam atau dikalangan para Da'i terjadi perbedaan pendapat menyikapi masalah zakat profesi. ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak. kenapa tidak? karena hal tersebut tidak ada pada zaman Rasulullah SAW. Memang hal ini tidak ada pada zaman Rasulullah SAW, uang kertaspun belum ada pada zaman Rasulullah, beras juga tidak ada pada zaman Rasulullah, padahal pada zaman Rasulullah menggunakan dinar dan dirham, alangkag baiknya kita luruskan pendapat seperti ini. Profesi itu sendiri memang menggunakan bahasa Indonesia tetapi maksud dari kata profesi diatas merupakan penghasilan dari profesi tertentu, artinya seseorang mendapatkan uang dari profesi tersebut dan uangnya sampai nisab serta berlalu satu tahun, maka wajiblah berzakat apapun itu namanya. Seorang dokter mendapatkan uang dari pasien, kalau sudah berlalu satu tahun dan nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya. Allah berfirman dalam surat Ad Dzariyat:19
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
" Dan pada harta-harta mereka terdapat hak yang jelas untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian".
kemudian dalam surat Al baqoroh: 267
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." Bahkan ini dikuatkan oleh para ulama dalam muktamar Internasional pada tahun 1984 di Kuwait.Catatan : diperbolehkan mengeluarkan zakat sebelum datang waktu kewajiban. gaji dicicil perbulan sebanyak 2,5% namun lebih baiknya jika mencapai haul( 1 tahun)
Contohnya: Seorang guru mempunyai gaji bulanan 10 juta (10 juta x 12 bulan = 120 juta), dia mempunyai tabungan di bank dan berlalu selama satu tahun sebanyak 30 juta, jadi totalnya semuanya adalah 120.000.000 + 30.000.000 = 150.000.000.
Dia mempunyai kebutuhan pokok untuk membayar air, listrik, transpotasi dan lain-lain jumlahnya 3.000.000 perbulan (3.000.000 x 12 bulan = 36.000.000). rumah yang ditempati masih nyicil(angsuran) 1.000.000 perbulan atau 12.000.000 pertahun. berarti 150.000.000 - 36.000.000 - 12.000.000 = 102.000.000.
zakat yang harus dikeluarkan yaitu 2,5% x 102.000.000 = 2.550.00 per tahun
Semoga kita dipermudah dalam melaksanakannya dan semoga kita semua bukan termasuk golongan orang yang lalai. untuk lanjutan artikel "Cara praktis menghitung zakat" akan kami sambung di artikel selanjutnya. Terima kasih
--Mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam pengetikan ataupun penyampaian informasi, penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari salah dan dosa karena kebenaran semata-mata hanya milik Allah Azza wa Jalla--
-- Sampaikanlah walau hanya satu ayat --